Hak Untuk Tidak Dituntut Atas Dasar Hukum Yang Berlaku Surut
BAB I
PENDAHULUAN
PROSES AMANDEMEN UUD 1945
Seiring
dengan bergulirnya reformasi tahun 1998, pada saat itu mulai secara
deras bermunculan keinginan dari berbagai kalangan elemen masyarakat
baik kalangan masyarakat umum, para akademisi, lembaga-lembaga swadaya
masyarakat atau elemen masyarakat lainnya yang menginginkan agar
dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Munculnya
keinginan amandemen disebabkan karena pada waktu itu UUD 1945 dinilai
mengandung kelemahan-kelemahan yang cukup berarti. Menurut pendapat dari
Prof.Dr.Moh Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat ini),
kelemahan dari UUD 1945 adalah :
UUD
1945 membangun sistem politik yang sifatnya executive heavy dengan
memberi porsi yang sangat besar kepada kekuasaan Presiden tanpa adanya
mekanisme check and balances yang memadai;
- UUD
1945 terlalu banyak memberi atribusi dan delegasi kewenangan kepada
Presiden untuk mengatur lagi hal-hal penting dengan Undang-undang maupun
dengan Peraturan Pemerintah
- UUD
1945 memuat beberapa pasal yang ambigu atau multi tafsir sehingga bisa
ditafsirkan dengan bermacam-macam tafsir, tetapi tafsir yang harus
diterima adalah tafsir yang dibuat oleh Presiden.
- UUD 1945 lebih mengutamakan semangat penyelenggara Negara daripada sistemnya itu sendiri
Akibat
dari kelemahan-kelemahan di atas menyebabkan tidak terwujudnya iklim
kehidupan bernegara yang demokratis karena begitu dominannya peran dari
kekuasaan eksekutif (yang dipimpin oleh Presiden) yang seolah-olah tidak
boleh dikritisi ataupun digugat dengan alasan apapun.
Untuk
memenuhi serta mengakomodir tuntutan dan keinginan dari berbagai elemen
masyarakat untuk melakukan amandemen atas UUD 1945, Presiden BJ Habibie
waktu itu membentuk Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan yang
menjadi bagian dari Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani
dengan tujuan untuk melakukan kajian komprehensif atas aspek hukum
peraturan dan perundang-undangan, dalam hal ini termasuk juga konstitusi
UUD 1945, agar selaras dengan tuntutan reformasi. Kelompok tersebut
menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan
mengingat kelemahan-kelemahandan kekosongan dalam UUD 1945 sebelum
perubahan. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
1. Struktur UUD 1945
Struktur
UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang sangat besar
terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Karena itu,
sering muncul anggapan bahwa UUD 1945 sangat executive heavy. Presiden
tidak hanya sebagai pemegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan
(chief executive), tetapi juga menjalankan kekuasaan untuk membentuk
undang-undang, disamping hak konstitusional khusus (lazim disebut hak
prerogatif) memberi grasi,amnesti, abolisi, dan lain-lain. Apabila
dibandingkan, cakupan kekuasaan Presiden Republik Indonesia berdasarkan
UUD 1945 secara formal lebih besar dari kekuasaan Presiden Amerika
Serikat yang juga merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Presiden
Amerika Serikat, menurut UUD, tidak mempunyai kekuasaan membentuk
undang-undang (tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukan inisiatif dan
turut serta dalam proses pembentukan undang-undang). Presiden Amerika
Serikat hanya mengesahkan atau memveto suatu rancangan undang-undang.
2. Berkaitan dengan Sistem "Checks and Balances"
Struktur
UUD 1945 tidak cukup memuat sistem checks and balances antar
cabang-cabang pemerintahan (lembaga negara) untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan atau suatu tindak melampaui wewenang.
Akibatnya, kekuasaan Presiden yang besar makin menguat karena tidak
cukup mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang-cabang kekuasaan yang
lain. Misalnya tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembatasan
wewenang Presiden menolak mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang yang
sudah disetujui DPR (sebagai wakil rakyat). Tidak ada pembatasan
mengenai luas lingkup Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang sehingga dapat dihindari kemungkinan penyalahgunaannya,
sistem penunjukan Menteri dan pejabat publik lainnya seperti Panglima,
Kepala Kepolisian, Pimpinan Bank Sentral, dan Jaksa Agung yang
semata-mata dianggap sebagai wewenang mutlak (hak prerogatif) Presiden,
termasuk tidak membatasi pemilihan kembali Presiden (sebelum diatur
dalam TAP MPR 1998).
3. Ketentuan-Ketentuan yang Tidak Jelas
a.
Terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas (vague), yang membuka
peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip Negara berdasarkan
konstitusi. Misalnya ketentuan tentang pemilihan kembali Presiden ("...
dan sesudahnya dapat dipilih kembali"). Ketentuan ini menumbuhkan
praktik, Presiden yang sama dipilih terus menerus, tanpa mengindahkan
sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip dasar negara
berdasarkan konstitusi (konstitusionalisme).
b.
Demikian pula ketentuan yang menyatakan "Kedaulatan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
Dengan ungkapan "dilakukan sepenuhnya", ada yang menafsirkan hanya MPR
yang melakukan kedaulatan rakyat, sehingga DPR yang merupakan wakil
rakyat dipandang tidak melaksanakan kedaulatan rakyat.
c.
Begitu pula ketentuan mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Karena rumusannya tidak
jelas menimbulkan pendapat bahwa selama undang-undangnya belum dibentuk,
hak-hak tersebut belum efektif. Cara pemaknaan semacam ini tidak sesuai
dengan pengertian hak asasi sebagai hak yang alami.
4. Ketentuan-Ketentuan Organik dalam UUD 1945
a.
Struktur UUD 1945 banyak mengatur ketentuan organik (undang-undang
organik) tanpa disertai arahan tertentu materi muatan yang harus diikuti
atau dipedomani. Segala sesuatu diserahkan secara penuh kepada
pembentuk undang-undang. Akibatnya, dapat terjadi perbedaan-perbedaan
antara undang-undang organik yang serupa atau objek yang sama, meskipun
sama-sama dibuat atas dasar UUD 1945.
b.
Sebagai contoh dari gambaran di atas, misalnya UU No. 22 Tahun 1948
berbeda dengan UU No.18 Tahun 1965 dan UU No.5 Tahun 1974, dan UU No.22
Tahun 1999, meskipun semuanya dibuat berdasarkan UUD 1945 (Pasal 18).
Demikian pula ketentuan tentang kekuasaan kehakiman terdapat perbedaan,
misalnya antara UU No.19 Tahun 1964 dengan UU No.14 Tahun 1970.
5. Kedudukan Penjelasan UUD 1945
a.
Tidak ada kelaziman UUD memiliki Penjelasan yang resmi. Apalagi
kemudian, baik secara hukum atau kenyataan, Penjelasan diperlakukan dan
mempunyai kekuatan hukum seperti UUD (Batang Tubuh). Penjelasan UUD 1945
bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945 (BPUPKI
dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo yang kemudian dimasukkan
bersama-sama Batang Tubuh ke dalam Berita Republik Tahun 1946, dan
kemudian dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).
b.
Dalam berbagai hal, Penjelasan mengandung muatan yang tidak
konsisten dengan Batang Tubuh, dan memuat pula keterangan-keterangan
yang semestinya menjadi materi muatan BatangTubuh.
Selain kekurangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, sebagian
kalangan masyarakat mengatakan bahwa kekurangan lain dari UUD 1945
adalah tidak mengakomodir secara penuh dan jelas mengenai jaminan dan
pengakuan akan hak asasi manusia yang seharusnya dilakukan oleh Negara
manapun yang mengklaim bahwa dirinya merupakan negara hukum, termasuk
dalam hal ini adalah negara Indonesia.
Tidak terakomodirnya pengakuan dan jaminan hak asasi manusia secara
penuh ini memang kalau dilacak kembali ke belakang berkaitan dengan
kenyataan bahwa di antara para 'pendiri bangsa' yang membahas rancangan
undang-undang dasar dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945, ide-ide hak asasi
manusia (human rights) itu sendiri belum diterima secara luas. Para
penyusun rancangan undang-undang dasar sependapat bahwa hukum dasar yang
hendak disusun haruslah berdasarkan atas asas kekeluargaan, yaitu suatu
asas yangsama sekali menentang paham liberaIisme dan individualisme.
Dalam
Rancangan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Kecil sama
sekali tidak dimuat ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia. Hal ini
menimbulkan pertanyaan dari para anggota. Untuk menjawab hal itu,
Soekarno sebagai salah seorang anggota Panitia Kecil berkata :
"Saja
minta dan menangisi kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama
sekali faham individualisme itu janganlah dimasukkan dalam Undang-Undang
Dasar kita yang dinamakan 'rights of the citizen' sebagai yang
dianjurkan oleh Republik Perancis itu adanya. Kita menghendaki keadilan
sosial. Buat apa grondwet menuliskan bahwa, manusia bukan saja
mempunyai kemerdekaan suara, kemerdekaan hak memberi suara, mengadakan
persidangan dan berapat, jika misalnya tidak ada 'sociale
rechtvaardigheid' jang demikianitu? Buat apa kita membikin grondwet, apa
guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak
mati kelaparan. 'Grondwet' yang berisi 'droit de l'homme et ducitoyen'
itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak
mati kelaparan. Maka oleh karena itu, djikalau kita betul-betul hendak
mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong
menolong, faham gotong royong dan keadilan sosial enyahkanlah tiap-tiap
pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.
Hampir tidak berbeda dengan pendapat Ir. Soekarno di atas, anggota Panitia Kecil yang lain yaitu Prof.Dr.Soepomo menyatakan :
''Tadi
dengan panjang lebar sudah diterangkan oleh anggota Soekarno bahwa,
dalam pembukaan itu kita telah menolak aliran pikiran perseorangan. Kita
menerima dan mengandjurkan aliran pikiran kekeluargaan. Oleh karena itu
Undang-Undang Dasar kita tidak bisa lain dari pada pengandung sistim
kekeluargaan. Tidak bisa kita memasukkan dalam Undang-Undang Dasar
beberapa pasal-pasal tentang bentuk menurut aliran-aliran yang
bertentangan. Misalnya dalam Undang-Undang Dasar kita tidak bisa
memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasarkan aliran kekeluargaan,
meskipun sebetulnya kita ingin sekali memasukkan, di kemudian hari
mungkin, umpamanya negara bertindak sewenang-wenang. Akan tetapi
djikalau hal itu kita masukkan, sebetulnya pada hakekatnya Undang-Undang
Dasar itu berdasar atas sifat perseorangan, dengan demikian sistim
Undang-Undang Dasar bertentangan dengan konstruksinya, hal itu sebagai
konstruksi hukum tidak baik, djikalau ada kejadian bahwa Pemerintah
bertindak sewenang-wenang"
Dengan
demikian, baik bagi Soekarno maupun bagi Soepomo, paham kenegaraan yang
dianggapnya paling cocok adalah paham integralistik, seperti yang
tercermin dalam'sistim pemerintahan di desa-desa yang dicirikan dengan
kesatuan hidup dan kesatuan kawulo 'gusti'. Dalam model ini, kehidupan
antar manusia dan individu dilihat sebagai satu kesatuan yang saling
berkaitan. Oleh karena itu, tidak boleh ada dikotomi antara negara dan
individu warga negara, dan tidak boleh ada konflik di antara keduanya,
sehingga tidak diperlukan jaminan apapun hak-hak dan kebebasan
fundamental warganegara terhadap negara.
Sebelum
dilakukan amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
telah menegaskan bahwa tujuan dari Perubahan (amandemen) UUD 1945,
antara lain :
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam
mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu yang berdasarkan Pancasila dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban
umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum
yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern,
antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and balances
yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara
yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan
tantangan zaman.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara
mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai harkat dan martabat kemanusiaan dalam
perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan.
Melengkapi
aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi
eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti
pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan bangsa dan negara
Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk
kurun waktu yang akan datang.
Dari
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh MPR sebagaimana tersebut di
atas, terlihat jelas bahwa jaminan dan pengakuan atas hak asasi manusia
secara lebih jelas, tegas dan eksplisit menjadi salah satu sasaran yang
akan diwujudkan dan diakomodir dalam amandemen UUD 1945.
Tuntutan
atau keinginan untuk dilakukan amandemen UUD 1945 akhirnya dipenuhi
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Sidang Tahunan MPR 1999,
seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD
1945, yaitu :
- Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
- Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sepakat
untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus
menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem
presidensiil);
- Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
- Sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945
Perubahan
UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap sejak tahun 1999 sampai
dengan 2002 dalam sidang-sidang MPR. Setelah Perubahan Keempat UUD 1945
yang diputuskan MPR pada Sidang Tahunan 2002, pada saat itu pula MPR
memutuskan untuk membentuk Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 yang telah
dilakukan MPR. Pembentukan Komisi Konstitusi ini dimuat dalam Ketetapan
MPR No.I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Perubahan
Pertama UU D 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 yang
meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal
14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal20, dan Pasal 22 UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, arah Perubahan Pertama
UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan
Kedua UUD 1945 dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000 yang
meliputi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5),
Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal
28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal
36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan Kedua ini meliputi masalah
wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan
perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat
, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang hak asasi manusia
(HAM).
Perubahan Ketiga UUD 1945
yang ditetapkan pada SidangTahunan MPR Tahun 2001 mengubah dan atau
menambah ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1),
(3), dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3),
dan (5), Pasal 7A, Pasal7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7),
Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1)dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17
ayat (4), Bab VIIA, Pasal22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat
(1), (2), (3), dan (4), BabVIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4),
(5), dan (6), Pasal 23 ayat (1),(2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab
VIIIA, Pasal 23E ayat (1), (2),dan (3), Pasal 23F ayat (1), dan (2),
Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4),
Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan(6) UUD 1945. Materi
Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan
bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, dan
ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
Perubahan
Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
Perubahan dan atau penambahan dalam Perubahan Keempat tersebut meliputi
Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1);
Pasal 16, Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31
ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32ayat (1), (2), (3), dan (4);
Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5); Pasal 34ayat (1), (2), (3), dan (4);
Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II,
dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD1945. Materi perubahan pada
Perubahan Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan
hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang
perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan
tambahan.
Perubahan-perubahan
tersebut diatas meliputi hampir keseluruhan materi Undang-Undang Dasar
1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah
empat kali mengalami perubahan, materi muatan UUD1945 mencakup 199 butir
ketentuan. Bahkan hasil perubahan tersebut dapat dikatakan sebagai
sebuah konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi "Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
1. HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945SEBELUM AMANDEMEN
UUD
1945 sebelum diubah dengan Perubahan Kedua pada tahun 2000, hanya
memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak
asasi manusia. Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak
asasi manusia itu adalah:
1) Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, 'Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya';
2) Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan';
3) Pasal 28 yang berbunyi, 'Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang';
4) Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, 'Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu';
5) Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara';
6) Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, 'Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran';
7) Pasal 34 yang berbunyi, 'Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara'.
Namun,
jika diperhatikan dengan sungguh-sungguh, hanya 1 ketentuan saja yang
memang benar-benar memberikan jaminan konstitusional atas hak asasi
manusia, yaitu Pasal 29 Ayat (2) yang menyatakan, 'Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain, sama sekali bukanlah rumusan tentang hak asasi manusia atau human rights, melainkan hanya ketentuan mengenai hak warga negara atau the citizen's rights atau biasa juga disebut the citizen's constitutional rights.
Hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus
sebagai warga negara, sedangkan bagi orang asing tidak dijamin.
Satu-satunya yang berlaku bagi tiap-tiap penduduk, tanpa membedakan
status kewarganegaraannya adalah Pasal 29 Ayat (2) tersebut. Selain itu,
ketentuan Pasal 28 dapat dikatakan memang terkait dengan ide hak asasi
manusia. Akan tetapi, Pasal 28 UUD 1945 belum memberikan jaminan
konstitusional secara langsung dan tegas mengenai adanya 'kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan'
bagi setiap orang, Pasal 28 hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan itu masih akan diatur lebih lanjut dan jaminan
mengenai hal itu masih akan ditetapkan dengan undang-undang.
Sementara
itu, lima ketentuan lainnya, yaitu sebagaimana yang tercantum di dalam
Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 30Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), dan
Pasal 34, semuanya berkenaan dengan hak konstitusional warga negara
Republik Indonesia, yang tidak berlaku bagi warga negara asing. Oleh
sebab itu, dapat dikatakan bahwa yang sungguh-sungguh berkaitan dengan
ketentuan hak asasi manusia hanya satu saja, yaitu Pasal 29 Ayat (2) UUD
1945. Pendapat ini didukung dengan argumentasi bahwa jika diperhatikan,
jalan pikiran yang berkembang di antara 'para pendiri bangsa'
yang merumuskan naskah UUD 1945 memang tidak mengidealkan atau membahas
gagasan tentang hak asasi manusia yang pada umumnya dianggap berbau
liberalistis dan individualistis sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya. Namun sebagian kalangan berpendapat bahwa ketujuh ketentuan
di atas semuanya terkait dengan hak asasi manusia (HAM), jadi tidak
hanya pasal 28 saja.
2. HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Setelah
Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, ketentuan mengenai hak asasi
manusia dan hak-hak warga negara dalam UUD 1945 telah mengalami
perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi 7 butir
ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan
konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat
signifikan. Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah
Perubahan Kedua pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan
Pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa
pasal. Karena itu, perumusan tentang hak-hak asasi manusia dalam
konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan
menjadikan UUD 1945sebagai salah satu undang-undang dasar yang paling
lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia.
Keseluruhan materi
mengenai ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila
digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang
yang berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam
empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan. Diantara keempat kelompok
hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:
1) Hak untuk hidup;
2) Hak untuk tidak disiksa;
3) Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
4) Hak beragama;
5) Hak untuk tidak diperbudak;
6) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan
7) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas :
Pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi:
1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat
kemanusiaan;
3) Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan;
4) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
5) Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani;
6) Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
7) Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan;
8) Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
9) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
10) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
11) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya;
12) Setiap orang berhak memperoleh suaka politik;
13)
Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan
diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif tersebut.
Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:
1) Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan;
2) Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat;
3) Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
4) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
5)
Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat
perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
6) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi;
7)
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan
untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia
yang bermartabat;
8) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
9) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
10)
Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan umat manusia;
11)
Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak
masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban
bangsa-bangsa;
12) Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional;
13)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.
Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi:
1)
Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk
kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan
terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan yang sama;
2) Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;
3) Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum;
4)
Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan
orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan
mental serta perkembangan pribadinya;
5)
Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan
dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan
alam;
6) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
7)
Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang
dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu
yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok
lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk
dalam pengertian diskriminasi.
Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia yang meliputi:
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai
dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis;
3) Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia;
4)
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak
yang pembentukan, susunan,dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
Pada
tanggal 4 April 2003, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.16 Tahun
2003 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (PERPPU) Nomor 2
Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12
Oktober 2002.
Konsekuensi dari
adanya UU ini di antaranya adalah siapa pun yang terlibat dalam tindak
pidana terorisme pada peristiwa bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 akan
diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Undang-undang ini. Padahal UU
ini disahkan setelah kejadian bom Bali tersebut. Hal ini tentunya
bertentangan dengan asas non retroaktif (tidak boleh berlaku surut)
dalam hukum pidana dan bertentangan juga dengan hak asasi manusia yang
diatur dalam UUD 1945 pasal 28I yang berbunyi : "Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apa pun".
Dengan
alasan ini pulalah seorang bernama Maskur Abdul Kadir, terdakwa dalam
kasus tindak pidana terorisme bom Bali, mengajukan uji materi (judicial review) atas
UU No.16 Tahun 2003 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi. Alasan tersebut tentulah sangat logis dan rasional
mengingat pemberlakuan UU No.16 Tahun 2003 tersebut jelas-jelas
melanggar asas non retroaktif dan bertentangan dengan pasal 28I UUD
1945.
Selanjutnya dari uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam pembahasan ini adalah :
Apakah
yang menjadi sebab/alasan Pemerintah dan juga DPR dengan memberlakukan
UU No.16 Tahun 2003, padahal secara jelas dan nyata bahwa hal itu
bertentangan dengan asas non retroaktif dan bertentangan dengan hak
asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 yaitu hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut yang tidak boleh dikurangi dalam
keadaan apa pun, sebagaimana yang didalilkan oleh terdakwa kasus bom
Bali yaitu Maskur Abdul Kadir ketika mengajukan uji materi (judicial review) ke
Mahkamah Konstitusi ? Tentu juga perlu dipertanyakan apa sebab/alasan
Pemerintah membuat PERPPU No.1 Tahun 2002 dan PERPPU No.2 Tahun 2002
mengingat UU No.16 Tahun 2003 berawal dari adanya kedua PERPPU ini.
Bagaimanakah
putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU No.16 Tahun 2003 ini ?
Terutama mengenai bagaimana memahami pasal 28I yang menjadi batu uji
dalam uji materi ini, mengingat dalam pasal ini terdapat frasa kata "tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun".Tentunya
menarik untuk mengkaji bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan pasal
ini mengingat Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsir final UUD
1945 sebagai konstitusi Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
A. POKOK PIKIRAN YANG MELANDASI PERPPU NO.1 TAHUN 2002 DAN PERPPU NO.2 TAHUN 2002
Pada
persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Desember 2003, pihak
Pemerintah yang waktu itu diwakili oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yaitu Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH, memberikan keterangan
atas uji materi UU No.16 Tahun 2003 sebagai berikut :
Bahwa
sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 18 Oktober 2002 Presiden Republik
Indonesia telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu), yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu Nomor 2 Tahun 2002
tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12
Oktober 2002.
Bahwa
kedua Perpu tersebut ditetapkan oleh Presiden berdasarkan kewenangan
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 22 ayat (1) menentukan
bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) menentukan bahwa peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut. Kemudian Pasal 22 ayat (3) menyatakan jika
tidak mendapatkan persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
Bahwa
sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 di atas, kedua Perpu tersebut diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan kemudian disetujui menjadi Undang-undang,
masing-masing melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak pada Terorisme menjadi Undang-undang
dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa
Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-undang.
Bahwa
Lahirnya kedua Perpu di atas yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat menjadi Undang-undang sepenuhnya didasarkan pada kenyataan
obyektif yang kita hadapi yang menuntut tanggung jawab kitabersama.
Serangkaian peristiwa peledakan bom yang terjadi di beberapa bagian
Wilayah Negara Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan peristiwa
peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, telah mempunyai dampak
luas dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
internasional, bahkan dapat berpengaruh pada keutuhan dan integritas
bangsa dan negara. Tindakan para pelaku terorisme tidak saja telah
merenggut begitu banyak nyawa orang tak berdosa dan kerugian harta
benda, tetapi telah pula mencederai kedaulatan dan integritas negara,
termasuk di bidang ekonomi serta dalam hubungan internasional.
Bahwa
dalam menanggapi peristiwa peledakan bom di Bali tersebut, Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan pula
Resolusi Nomor 1438 (2002) yang mengutuk sekeras-kerasnya peledakan bom
itu, menyampaikan duka cita dan simpati kepada Pemerintah dan Rakyat
Indonesia serta para korban dan keluarganya; dan dengan merujuk Resolusi
Nomor 1373 (2001) menyerukan kepada semua negara untuk bekerjasama
mendukung dan membantu Pemerintah Indonesia untuk mengungkap semua
pelaku yang terkait dengan peristiwa itu dan membawanya ke pengadilan.
Bahwa
di samping kenyataan obyektif yang kita hadapi, kebijakan kriminalisasi
tindakan terorisme juga menunjukkan konsistensi komitmen negara kita
dalam ikut serta memelihara dan menciptakan perdamaian dunia sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Terorisme, sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai
instrumen hukum internasional, merupakan ancaman besar yang membayangi
upaya masyarakat bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian dan keamanan
internasional, serta dalam meningkatkan hubungan persahabatan dan
bertetangga yang baik dan kerjasama antar negara.
Bahwa
sudah menjadi pengetahuan kita bersama dalam beberapa dekade terakhir
ini terorisme telah menjadi fenomena umum yang terjadi di banyak negara.
Berbagai peristiwa terorisme yang terjadi menunjukkan bahwa terorisme
telah menjadi kejahatan lintas negara, terorganisasi dengan jaringan
yang luas, sehingga telah menjadi kejahatan yang bersifat internasional.
Terorisme tidak hanya melibatkan warga negara dari satu negara, dan
sasarannya pun tidak hanya negara tertentu, tetapi dapat terjadi di
negara mana saja.
Bahwa terorisme kini tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa, tetapi telah dikategorikan sebagai "kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan bahkan dapat dikategorikan pula sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)".
Terorisme selalu menggunakan ancaman atau kekerasan serta mengakibatkan
hilangnya begitu banyak nyawa tanpa memandang siapa yang akan menjadi
korban, penghancuran dan pemusnahan harta benda, lingkungan hidup,
sumber-sumber ekonomi, menimbulkan kegoncangan kehidupan sosial dan
politik, dan bahkan pada tingkat tertentu dapat menjadi ancaman terhadap
keberadaan dan kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara.
Bahwa
komitmen masyarakat internasional dalam mencegah dan memberantas
terorisme sudah diwujudkan dalam berbagai konvensi internasional, yang
menegaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan yang mengancam perdamaian
dan keamanan internasional. Beberapa konvensi internasional yang dapat
disebut, antara lain International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997, dan International Cortvention for the Suppression of Fiturncing of Terrorism, 1999. Di tingkat regional juga menunjukkan perkembangan serupa, seperti di kalangan Masyarakat Eropa telah ditandatangani European Convention on the Supression of Terrorism, 1978, di lingkungan Negara-negara Arab terdapat The Arab Convention on the Supression of Terrorism, 1998, dan Asosiasi Kerjasama Regional Negara-negara Asia Selatan memiliki SAARC Regional Convention on Suppression of Terrorism 1987.
Bahwa
Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa mempunyai kewajiban
mendukung dan mengambil langkah-langkah dalam pemberantasan terorisme
karena merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia
berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan
hal-hal yang dikemukakan di muka, pokok-pokok pikiran yang melandasi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi
Undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 adalah :
Sejalan
dengan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka mutlak diperlukan penegakan
hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Terorisme
telah menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan
ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta
kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah
pemberantasan.
Terorisme
mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap
perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
Pemberantasan
terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan
membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan terorisme.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara
komprehensif dan memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme.
Adapun
yang menjadi pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pemberlakuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
pada peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, yang
telah ditetapkan menjadi undang-undang Nomor 16 Tahun 2003, adalah
sebagai berikut :
Peristiwa
pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 telah
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas
serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian harta benda;
Peristiwa
pemboman yang terjadi di Bali telah membawa dampak yang luas terhadap
kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional serta
mengancam perdamaian dan keamanan internasional, sehingga Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi Nomor 1438 (2002) dan Resolusi Nomor
1373 (2001);
Untuk
memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah segera
dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas peristiwa
pemboman yang terjadi di Bali, telah diundangkan Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
B. TANGGAPAN PEMERINTAH DAN DPR
Atas
permohonan uji materi UU No.16 Tahun 2003, Pemerintah dan DPR
memberikan keterangan dan pendapatnya yang pada pokoknya dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Pengakuan
secara tegas bahwa Pemerintah dan DPR telah memberlakukan asas
retroaktif terhadap peristiwa Bom Bali pada umumnya dan terhadap Pemohon
(dalam hal ini adalah Maskur Abdul Kadir) pada khususnya.
Bahwa
menurut Pemerintah dan DPR, pemberlakukan hukum secara surut terhadap
peristiwa bom Bali (termasuk Pemohon) adalah sah karena peristiwa
tersebut adalah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Bahwa
menurut pendapat Pemerintah dan DPR, Pasal 281 UUD 1945 tidak berdiri
sendiri namun berhubungan dengan Pasal 28J, sehingga berlakunya Pasal
28I tidak mutlak karena dibatasi oleh berlakunya Pasal 28J. Adapun bunyi
pasal 28J UUD 1945 yaitu :
Pasal 1 : "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"
Pasal
2 : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
C. PENDAPAT AHLI
Untuk
memperkuat argumentasinya, Pemohon dalam hal ini adalah Maskur Abdul
Kadir, menghadirkan 2 orang saksi ahli yang memiliki kompetensi untuk
dimintai keterangannya sebagai ahli yang relevan dengan perkara uji
materi ini yaitu :
Prof. Dr. Harun al Rasyid, SH. (Guru Besar Hukum Tata Negara UI)
Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH. (Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fak. Hukum UI).
Pokok-pokok kesaksian ahli Prof. Dr.Harun Alrasid, SH. adalah sebagai berikut :
Pemberlakukan asas retroaktif tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan dengan asas "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" yang terpatri dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Perpu
No. 2 tahun 2002 jo. Undang-undang No. 16 tahun 2003 adalah suatu
peraturan yang memberlakukan secara surut Perpu No. 1 Tahun 2002 jo.
Undang-undang No 15/2003).
Perpu
No. 1 Tahun 2002 jo. Undang-undang No 15/2003 seharusnya berlaku
terhadap setiap tindak pidana terorisme yang dilakukan sejak tanggal
berlakunya, yaitu 18 Oktober 2002. Memberlakukan secara surut peraturan
ini bertentangan dengan asas dasar (grondbeginsel) dalam sistem
hukum pidana Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1)
KUHP. Hal ini juga diperkuat oleh ketentuan Pasal 28I dari UUD.
Larangan memberlakukan secara surut suatu undang-undang juga dilarangoleh Konstitusi Amerika Serikat.
Arti kata "dalam keadaan apapun"
sebagaimana termuat dalam Pasal 28I berarti sama sekali tidak boleh ada
pengecualian sehingga sama sekali tidak boleh ada pengurangan terhadap
hak terdakwa.
Sedangkan pokok-pokok kesaksian ahli Prof. Dr.Maria Farida Indrati, SH. adalah sebagai berikut :
Pemberlakuan
surut suatu Undang-Undang adalah dilarang karena bertentangan dengan
asas legalitas dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia,
khususnya bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945.
UUD
1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sama sekali menolak
pemberlakukan hukum secara surut. UUD kita menganut asas non-retroaktif.
Hak
seseorang untuk tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah merupakan hak yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal
28I. Hak ini sama sekali tidak boleh dikurangi. Pasal berikutnya yaitu
Pasal 28J dari UUD 1945 bukanlah pasal yang membatasi berlakunya Pasal
28I namun justru memperkuat berlakunya pasal 28I.
Hukum
internasional baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, tidak
dapat diberlakukan di Indonesia apabila hal itu bertentangan dengan UUD
1945 sebagai hukum yang tertinggi di Republik Indonesia.
Tentang
berlakunya Amandemen Kedua UUD 1945, yang di dalam naskahnya tidak
terdapat ketentuan tanggal berlakunya, hal ini tidak berarti Amandemen
Kedua belum pernah berlaku, namun hal tersebut adalah suatu kekhilafan
yang sebetulnya telah diperbaiki oleh Amandemen Keempat konsideran huruf
"b". Sehingga menurut ahli, Amandemen Kedua telah berlaku sejak tanggal
18 Agustus 2000.
D. PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Setelah
mendengarkan keterangan Maskur Abdul Kadir selaku Pemohon, kemudian
keterangan serta tanggapan Pemerintah dan DPR serta pendapat ahli,
Mahkamah Konstitusi menguraikan pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
Menimbang
bahwa terlebih dahulu perlu dibedakan antara pengertian (makna)
Undang-undang yang berlaku surut dengan pembenaran (justifikasi)
pemberlakuan surut suatu undang-undang. Suatu undang-undang dikatakan
berlaku surut jika keberlakuan efektifnya dinyatakan mundur ke belakang,
yang berarti mengatur suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
sebelum undang-undang itu diundangkan. Berdasarkan pengertian dimaksud,
maka Undang-undang No. 16 Tahun 2003 yang memberlakukan Undang-undang
No. 15 Tahun 2003 yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2002 terhadap
peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 merupakan
undang-undang yang berlaku surut (ex post facto law).
Menimbang
bahwa sebagaimana diuraikan selanjutnya, hingga kini dalam ilmu hukum
masih terdapat pro dan kontra terhadap pembenaran (justifikasi) atau
penyangkalan terhadap pemberlakuan surut suatu undang-undang. Baik
mereka yang berpendapat tidak membenarkan pemberlakuan surut suatu
undang-undang yang hingga kini tetap dominan, maupun mereka yang
berpendapat membenarkan pemberlakuan surut suatu undang-undang, keduanya pada hakikatnya sama berpendapat bahwa pemberlakuan surut undang-undang merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan standar perikemanusiaan sebagaimana dinyatakan oleh World Organization Against Torture, USA.
Menimbang
memang ada kelompok pendapat yang membenarkan bahwa dalam keadaan
tertentu asas tidak berlaku surut dapat dikesampingkan (non-rectroactive principles dari World Organization Against Torture) dengan mengajukan 6 (enam) alasan (argumen) sebagai berikut :
Argumen Gustav Radbruch,
yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dihukum walaupun ketika
dilakukan perbuatan itu belum dinyatakan sebagai perbuatan pidana (crime),
karena asas superioritas keadilan bisa mengesampingkan asas
non-retroaktif. Namun, Radbruch tetap meyakini bahwa asas non-retroaktif
sedemikian pentingnya, sehingga pengesampingan asas tersebut hanya
boleh dilakukan dalam situasi yang sangat ekstrim, sepertiyang pernah
diterapkan pada rezim Nazi yang telah melakukan tindakan pemusnahan
peradaban.
Argumen
yang menyatakan bahwa adanya pengetahuan dari pelaku tentang perbuatan
yang dilakukannya itu merupakan subyek yang patut dihukum di masa
datang, walaupun pada saat dilakukan perbuatan itu adalah legal. Argumen
dimaksud menyimpulkan bahwa dalam keadaan apapun asas non-retroaktif
tidak bisa digunakan untuk melindungi seorang pelaku yang tahu bahwa
perbuatannya adalah salah.
Argumen
yang menyatakan bahwa asas umum dari keadilan dapat mengesampingkan
keberadaan hukum positif. Suatu perbuatan yang walaupun pada saat
dilakukannya bukan merupakan perbuatan pidana menurut hukum positif,
dapat diterapkan hukum yang berlaku surut jika perbuatan itu
bertentangan dengan asas keadilan yang bersifat umum.
Argumen
yang menyatakan bahwa asas hukum internasional dapat mengesampingkan
hukum domestik. Oleh karena itu walaupun menurut hukum domestik
sebelumnya perbuatan itu tidak melanggar hukum tetapi asas
non-retroaktif dapat dikesampingkan karena perbuatan itu melanggar asas
hukum positif internasional.
Argumen yang menyatakan bahwa asas non-retroaktif dapat dikesampingkan melalui penafsiran kembali (re-interpretation)
hukum yang berlaku sebelumnya. Dengan menggunakan penafsiran kembali
terhadap hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, maka
perbuatan yang semula tidak merupakan perbuatan yang dapat dihukum
menjadi perbuatan yang dapat dihukum.
Argumen
yang menyatakan bahwa perbuatan itu menurut hukum yang berlaku pada
saat dilakukannya, sebenarnya telah merupakan pelanggaran yang jelas
terhadap hukum yang berlaku saat itu.
4)
Menimbang bahwa di samping aliran pandangan yang diuraikan di atas,
ternyata sebagian terbesar para sarjana hukum di dunia – dengan
memperhatikan perkembangan pandangan sebagaimana tersebut – tetap
berpendapat bahwa bagaimanapun juga asas non-retroaktif itu tidak dapat
dikesampingkan hanya atas dasar alasan seperti tercermin dalam aliran
pandangan di atas. Oleh karena itu, terlepas dari adanya perbedaan
pendapat di antara para hakim konstitusi, Mahkamah berpendapat :
Bahwa pada dasarnya hukum itu harus berlaku ke depan (prospectively). Adalah tidak fair, jika seseorang dihukum karena perbuatan yang pada saat dilakukannya merupakan perbuatan yang sah. Adalah tidak fair
pula jika pada diri seseorang diberlakukan suatu ketentuan hukum yang
lebih berat terhadap suatu perbuatan yang ketika dilakukannya diancam
oleh ketentuan hukum yang lebih ringan, baik yang berkenaan dengan hukum
acara (procedural), maupun hukum material (substance).
Bahwa asas non-retroaktif lebih mengacu kepada filosofi pemidanaan atas dasar pembalasan (retributive),
padahal asas ini tidak lagi merupakan acuan utama dari sistem
pemidanaan di negara kita yang lebih merujuk kepada asas preventif dan
edukatif.
Bahwa telah
menjadi pengetahuan umum bahwa pengesampingan asas non-retroaktif
membuka peluang bagi rezim penguasa tertentu untuk menggunakan hukum
sebagai sarana balas dendam (revenge) terhadap lawan-lawan
politik sebelumnya. Balas dendam semacam ini tidak boleh terjadi, oleh
karena itu harus dihindari pemberian peluang sekecil apapun yang dapat
memberikan kesempatan ke arah itu.
Bahwa saat ini tengah berlangsung upaya penegakan hukum (rule of law) termasuk penegakan peradilan yang fair. Adapun jaminan minimum bagi suatu proses peradilan yang fair adalah : asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), persamaan kesempatan bagi pihak yang berperkara, pengucapan putusan secara terbuka untuk umum, asas ne bis in idem, pemberlakuan hukum yang lebih ringan bagi perbuatan yang tengah berproses (pending cases),
dan larangan pemberlakuan asas retroaktif. Dengan mengacu kepada
syarat-syarat minimum tersebut di atas maka Undang-undang No. 16 Tahun
2003 justru berselisihan arah dengan jaminan bagi suatu peradilan yang fair, karena jelas-jelas telah melanggar salah satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu pemberlakuan asas retroaktif.
5)
Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa semua hak
asasi dapat dibatasi, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam UUD.
6)
Menimbang bahwa terorisme memang merupakan suatu kejahatan yang
sangat mengancam, mengerikan dan menyebabkan ketakutan masyarakat,
meskipun sampai saat ini belum ada definisi dan pemahaman yang universal
tentang apa yang disebut terorisme tersebut. Kecenderungan yang terjadi
lebih menekankan One Dimensional Conception on Terrorism, dengan konstruksi gagasan bahwa terorisme secara dominan dan resmi didefinisikan dalam kerangka yang one direction, dalam pengertian bahwa pelaku yang ditunjuk bersifat tunggal, yakni semata-mata non-state actors, sehingga dengan demikian, tindakan terorisme senantiasa dilihat dalam kegiatan yang menurut istilah Johan Galtung (Exiting From The Terrorism-State Terrorism Vicious Cycle : Some Psychological Conditions, 2001) sebagai terrorism from below,
seperti yang ditunjukkan dalam definisi terorisme oleh League of
Nations Convention, 1937 dan juga Resolusi PBB No.50/186, 22 Desember
1995.Padahal, terorisme juga dapat dilakukan oleh negara (state terrorism) dalam bentuk berbagai kekerasan struktural (Michael Tilger, Terrorism and Human Rights, 2001).
7)
Menimbang bahwa terlepas dari masih rancu dan kontroversialnya
pengertian dan makna terorisme seperti dikemukakan di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa segala bentuk terorisme memang harus diberantas,
bahkan sampai kepada akar permasalahan dan penyebab awalnya, sesuai
dengan harapan yang berkembang dalam masyarakat internasional. Oleh
karena itu harus dibuat undang-undang yang memberikan jaminan untuk
mencegah, menghindari dan memberantasnya. Undang-Undang dimaksud selain
harus memberikan ancaman hukuman yang lebih berat, juga harus menjamin
kemudahan bagi proses pengungkapan penanggulangan dan penindakannya.
8)
Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang telah cukup
memenuhi harapan para justisiabel (pencari keadilan). Namun
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tidak perlu diberlakukan surut, karena
unsur-unsur dan jenis kejahatan yang terdapat dalam terorisme menurut
undang-undang dimaksud sebelumnya telah merupakan jenis kejahatan yang
diancam dengan pidana berat.
9)
Menimbang bahwa pemberlakuan prinsip retroaktif dalam hukum pidana
hanyalah merupakan suatu pengecualian yang hanya dibolehkan dan
diberlakukan pada perkara pelanggaran HAM berat (gross violation on human rights) sebagai kejahatan yang serius, yang merupakan jaminan terhadap hak-hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights).
Sementara itu, yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat menurut
Statuta Roma Tahun 1998 adalah kejahatangenosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi; sedangkan menurut
Pasal 7 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang
dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat adalah hanya kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Dengan demikian, baik
merujuk kepada Statuta Roma Tahun 1998, maupun Undang-undang No. 39
Tahun 1999, peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002
belumlah dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) yang dapat dikenai prinsip hukum retroaktif, melainkan masih dapat dikategorikan sebagai kejahatan biasa (ordinary crime)
yang sangat kejam, tetapi masih dapat ditangkal dengan ketentuan hukum
pidana yang ada. Perpu No. 1 Tahun 2002 dan Perpu No. 2 Tahun 2002
mendapat banyak tantangan, karena secara legal formal digunakannya asas
retroaktif sebenarnya tidak dapat diterapkan, sebab terorisme tidak
termasuk kategori kejahatan yang bisa diterapkan asas retroaktif.
Apabila terorisme dipandang telah bertentangan dengan hak asasi manusia
(HAM), namun ketentuan dan tindakan hukum untuk memberantasnya juga tak
dapat mengesampingkan HAM, sebab di Amerika Serikat sendiri terdapat
penilaian bahwa Terrorism Law is major setback for civil liberties.
10)
Menimbang bahwa selain pertimbangan yang telah dikemukakan tersebut
di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan pula perkaitan dan keselarasan
antara materi muatan (substansi) normatif yang terkandung di dalam
Undang-undang No. 16 Tahun 2003 dengan bentuk aturan hukum penuangannya.
Dengan mengacu kepada teori yang secara umum dianut dalam ilmu hukum,
yaitu Stufen Theorie des Recht dari Hans Kelsen, undang-undang sebagai produk legislatif berisi kaidah-kaidah hukum mengatur (regels) yang bersifat umum dan abstrak (abstract and general norms). Undang-undang tidak memuat kaidah-kaidah yang bersifat individual dan konkrit (individual and concrete norms),
sebagaimana kaidah-kaidah yang terdapat dalam keputusan hukum yang
dibuat oleh pejabat tata usaha negara yang berupa penetapan administrasi
(beschikking) ataupun produk hukum pengadilan berupa putusan
(vonis). Karena itu, dapat dikatakan bahwa pada pokoknya bukanlah
kewenangan pembentuk undang-undang untuk menerapkan sesuatu norma hukum
yang seharusnya bersifat umum dan abstrak ke dalam suatu peristiwa
konkrit, karena hal tersebut sudah seharusnya merupakan wilayah
kewenangan hakim melalui proses peradilan atau kewenangan pejabat tata
usaha negara melalui proses pengambilan keputusan menurut ketentuan
hukum administrasi negara.
11)
Menimbang bahwa Undang-undang No. 16 Tahun 2003 yang berasal dari Perpu
No. 2 Tahun 2002 bertanggal 18 Oktober 2002 berisi kaidah hukum berupa
pernyataan pemberlakuan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 yang berasal
dari Perpu No.1 Tahun 2002 bertanggal 18 Oktober 2002. Pernyataan
pemberlakuan suatu kaidah hukum terhadap peristiwa hukum yang bersifat
konkrit tidak tepat, dan karenanya tidak dapat dibenarkan untuk
dituangkan dalam bentuk produk legislatif berupa undang-undang,
melainkan seharusnya merupakan material sphere pengadilan dalam
menerapkan sesuatu kaidah hukum umum dan abstrak. Oleh karena itu,
pemberlakuan Undang-undang No. 16 Tahun 2003 untuk menilai peristiwa
konkrit, yaitu peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober
2002 yang terjadi sebelum undang-undang tersebut ditetapkan,
bertentangan dengan prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan yang
dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dapat dianggap telah melakukan
sesuatu yang merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai kekuasaan yang merdeka, yang
terpisah dari cabang kekuasaan pemerintahan negara yang diatur dalam Bab
III ataupun dari cabang kekuasaan pembentukan undang-undang yang diatur
dalam Bab VII dan Bab VIIA Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
12)
Menimbang bahwa di samping itu, sekiranya pemberlakuan kaidah hukum
oleh pembentuk undang-undang terhadap sesuatu peristiwa konkrit yang
terjadi sebelumnya, sebagaimana dengan pemberlakuan Undang-undang No. 16
Tahun 2003 seperti tersebut di atas dibenarkan adanya, atau dianggap
konstitusional oleh Mahkamah, maka hal tersebut di masa-masa yang akan
datang dapat menjadi preseden buruk yang dijadikan rujukan bahwa
pembentuk undang-undang dapat memberlakukan sesuatu kaidah hukum dalam
undang-undang secara eksplisit atau expressis verbis terhadap satu atau dua persitiwa konkrit yang telah terjadi sebelumnya, hanya atas dasar penilaian politis (political judgement)
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama Pemerintah bahwa
peristiwa hukum yang telah terjadi sebelumnya itu termasuk kategori
kejahatan yang sangat berat bagi kemanusiaan. Padahal, dalam
kenyataannya untuk menanggulangi dan melakukan penindakan terhadap
kejahatan dimaksud telah tersedia perangkat hukum yang cukup atau
setidaknya belum terbukti bahwa berbagai perangkathukum yang tersedia
tersebut telah dipergunakan secara maksimal dalam upaya menindak
kejahatan dimaksud.
13)
Menimbang pula bahwa, melalui putusan Mahkamah, para penegak hukum
Indonesia di manapun mereka berada perlu diyakinkan bahwa penindakan
terhadap setiap bentuk kejahatan yang terjadi haruslah dilakukan dengan
menegakkan hukum (law enforcement) secara adil dan pasti, bukan dengan cara membuat norma hukum baru (law making)
melalui pembentukan Perpu ataupun Undang-Undang baru. Apalagi jika
ternyata kebijakan legislasi semacam itu didasarkan atas pertimbangan
yang bersifat politis (political judgement). Jikalau kejahatan
yang terjadi di depan mata, selalu kita hadapi dengan membuat hukum
baru, maka niscaya tidak akan pernah ada hukum yang kita tegakkan,
karena hukum yang tersedia selalu dirasakan tidak mencukupi. Oleh sebab
itu, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun pembaruan hukum Indonesia yang
menyeluruh dewasa ini sungguh sangat mendesak untuk dilakukan dalam
upaya membangun sistem hukum yang makin tertib dan berkeadilan, namun
tindakan penegakan hukum secara nyata tidak boleh ditunda-tunda karena
pertimbangan bahwa hukum yang tersedia tidak sempurna. Keadilan yang
ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan (justice delayed, justice denied).
Preseden kekeliruan seperti diuraikan di atas apabila dibiarkan dapat
merusak sendi-sendi negara hukum, karena membenarkan pertimbangan
politik dijadikan sebagai panglima yang paling menentukan berlaku
tidaknya sesuatu kaidah hukum ke dalam sesuatu peristiwa yang bersifat
konkrit dan membiasakan tindakan yang salah yaitu mengatasi suatu
peristiwa kejahatan yang bersifat konkrit dengan membuat hukum baru.
Preseden semacam itu akan memperlemah upaya perwujudan prinsip negara
hukum sebagaimana yang seharusnya ditegakkan berdasarkan ketentuan Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Padahal, hakikat keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pelembagaan
upaya untuk mengawal konstitusi dan menegakkan prinsip supremasi hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah era reformasi, tidak lain
ialah upaya untuk memperkuat perwujudan cita-cita Negara Hukum itu.
14)
Menimbang bahwa selain dari kelemahan ditinjau dari segi bentuknya,
dan juga kekeliruan dari sudut kewenangan pembentuk undang-undang untuk
memberlakukan sesuatu kaidah hukum yang bersifat abstrak terhadap
sesuatu peristiwa yang bersifat konkrit, dan karena itu bertentangan
dengan prinsippemisahan kekuasaan kehakiman yang dianut oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan
Undang-undang No. 16 Tahun 2003 tersebut memang ternyata dapat dikatakan
sebagai undang-undang yang diberlakukan surut (ex post facto law atau rectroactive legislation) sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
15)
Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Mahkamah
berpendapat permohonan dari Masykur Abdul Kadir harus dikabulkan, karena
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 bertentangan dengan ketentuan dan semangat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945,
dan oleh karena itu Mahkamah menyatakan bahwa Undang-undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Dari
pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada point (15) di atas dapat
disimpulkan bahwa muatan isi dari UU No.16 Tahun 2003 bertentangan
dengan hak asasi manusia yang berupa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yang dijamin dalam pasal 28I UUD 1945.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebab/alasan
Pemerintah dan DPR memberlakukan dan mengesahkan Undang-Undang No.16
Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (PERPPU)
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, pada Peristiwa PeledakanBom di Bali tanggal 12 Oktober
2002, walaupun itu melanggar prinsip asas non-retroaktif serta
bertentangan dengan pasal 28I UUD 1945 adalah :
Bahwa
menurut Pemerintah dan DPR, pemberlakukan hukum secara surut terhadap
peristiwa bom Bali adalah sah karena peristiwa tersebut adalah merupakan
kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena
mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan
ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta
kerugian harta benda
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku sampai saat itu belum secara
komprehensif dan memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme.
Sejalan
dengan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU No.16 Tahun 2003 yang
diajukan oleh salah satu terdakwa kasus peristiwa bom Bali yaitu
Masykur Abdul Kadir adalah mengabulkan permohonan Pemohon (Masykur Abdul
Kadir) dan menyatakan bahwa UU No.16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan
Mahkamah Konstitusi ini tentunya memberikan suatu garansi dan jaminan
pengakuan atas hak asasi manusia yang telah dijamin dalam UUD 1945,
terkhusus dalam kasus ini adalah hak asasi berupa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta : Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD, Moh, 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly, 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press.
Soemantri, Sri, 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi (Edisi Kedua). Bandung : Penerbit PT.Alumni
Asshiddiqie, Jimly, 2008. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (makalah pada Peringatan 10 Tahun Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan).
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah