A. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang
berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata
“wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara
pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk
yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara”
anrtinya lauin. Berdasarkan teori- teori tentang latar belakang falsafah
pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan
aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut
wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara
berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan
dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi
geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan
demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi
politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal
22 Maret 1973
2) TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978
tentang GBHN
3) TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/
1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam
mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a) Kesatuan politik
b) Kesatuan ekonomi
c) Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan pertahan keamanan
C. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa
Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional,
baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan pertahan keamanan rakyat
semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta kesatuan
wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan
Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafat,
cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya dan pengalaman sejarah
yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekaannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan
tersebut dikenal dengan wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa
Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan
besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara
bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya
serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang,
serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah
penghasil secara proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara
perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. Selain fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan
dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandangan dan visi nasional Indonesia wawasan
nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap
individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan
Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendabulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi wawasan nusantara kehidupan politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahan keamanan (poleksosbud) Negara kesatuan
repblik Indonesia antara lain :
1) Implementasi wawasan nusantara pada
kehidupan politik akan mencipatkan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan
dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif, dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam
yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang
mengakui menerima dan menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai
penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta implementasi ini juga
akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan bankan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang
lebih lanjut akan membentuk sikap beda Negara pada setiap warga Negara
Indonesia. Kesadaran dan sikap kita tanah air dan bangsa serta beda Negara ini
akan menjadio modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara
Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapun kecilanya dan dari
mananpun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan
kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional wawasan
nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap perundang-undangan yang
berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disampaing itu, wawasan
nusantara dapat di implementasikan kedalam segenap pranatai sosial yang berlaku
di masyarakat dalam uasan kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial
yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tolat hokum. Semua itu menggambarkan
sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai
identitas ataiu jati diri bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsan Indonesia tentang
diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan
pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka
berdaulat dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Ruang lingkup wawasan
nusantara antara lain :
- Kesatuan
politik
- Kesatuan
ekonomi
- Kesatuan
sosial budaya
- Kesatuan
pertahanan keamanan
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa
implementasinya yaitu :
- Pada kehidupan
politik
- Pada kehidupan
ekonomi
- Pada kehidupan
sosial budaya
- Pada kehidupan
pertahanan keamanan
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H Kaelan, M.S. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet.
Edisi Pertama. 2007. Yogyakarta ; Pardigma.
0 komentar:
Posting Komentar